Sesat Pikir: Dari Jam Malam sampai Perkawinan Anak


sumber: @IntoTheLightID

Bulan Juni 2015 ini terasa sangat berat! Setelah di awal bulan, ada berita peraturan jam malam bagi perempuan di Aceh, beberapa hari lalu ada berita dari Mahkamah Konstitusi yang menolak untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun jadi 18 tahun. Hufft! Bulan Juni yang berat ini jadi tambah berat saat ternyata ada sebagian orang yang karena sesat pikirnya tidak merasa terganggu dengan dua isu itu. Nah, mari coba kita urai sesat pikir ini agar di bulan-bulan depan (mudah-mudahan) hidup terasa lebih ringan.

Kita mulai dari yang pertama. Ada kabar dari Aceh yang bikin sakit kepala. Ini tentang Instruksi Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. Awal ceritanya, Gubernur Aceh mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh No. 2 tahun 2014, yang menyebutkan bahwa “pekerja perempuan di cafe dan layanan internet tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB dan cafe serta internet juga tidak boleh melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00, kecuali bersama Mahramnya.” Instruksi Gubernur Aceh ini kemudian ditindaklanjuti oleh Walikota Banda Aceh, dengan mengeluarkan instruksi No. 1 Tahun 2015 yang kemudian direvisi dengan instruksi No. 2 Tahun 2015 dengan memperpanjang batasan jam kerja bagi perempuan di tempat-tempat tersebut hingga pukul 23.00 WIB.


Nah, dalam berbagai kesempatan, si Walikota ini menyatakan bahwa Instruksi tersebut merupakan cara walikota dalam melindungi warganya utamanya perempuan dari bahaya kekerasan seksual yang mengintai di malam hari. Peraturan ini juga (katanya) sesuai dengan tradisi dan adat-istiadat setempat, sehingga tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut.


"Pemberlakuan jam malam kepada perempuan sebenarnya lebih kepada kebijakan pemerintah terhadap perlindungan perempuan itu sendiri," kata Illiza di Banda Aceh, Sabtu (6/6/2015).1


Sepertinya tidak ada masalah kan? Semuanya sepertinya baik-baik saja kan? Kebijakan semacam itu memang kalau sekilas dilihat seolah-olah baik sekali, karena berniat melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Namun, apa iyaa benar demikian?


Kebijakan Gubernur Aceh dan Walikota Banda Aceh ini sesungguhnya bukan melindungi tapi membatasi gerak perempuan. Pendekatan yang dipilih adalah pendekatan proteksionis bukan subtantif. Kalau benar mau melindungi perempuan dari kekerasan seksual, mbok ya gerak pelakunya yang dibatasi, bukan gerak korbannya. Harusnya para pengambil kebijakan menelaah lebih dalam kenapa ada banyak kekerasan seksual di tempatnya. Jangan-jangan karena lampu penerangan yang kurang, transportasi malam hari yang kurang memadai, atau sistem pos keamanan yang masih belum maksimal dan lain-lain. Hal-hal itu yang harus dibenahi bukan malah mengambil jalan pintas dengan mengurung perempuan dalam rumah. Lagian juga, kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sebagian besarnya dilakukan oleh orang-orang terdekat dan dilakukan di area domestik, seperti di rumah. Mengurung perempuan di rumah sama sekali bukan pendekatan subtantif dan solutif.


Kebijakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak walaupun banyak juga yang mendukung sesat pikirnya pemda Aceh itu. Komnas Perempuan dalam keterangan persnya2 menilai ketiga intruksi tersebut memuat aturan-aturan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan, karena dibangun atas asumsi gender yang merugikan perempuan serta dapat mengakibatkan pengurangan atau pembatasan pada hak untuk berekspresi, bekerja, bermobilitas yang sudah diakui sebagai hak warga negara. Pembatasan seperti ini dapat membangun paradigma berfikir masyarakat dan (dalam jangka panjang) akan membentuk budaya yang menempatkan perempuan yang berada di luar rumah pada malam hari, sebagai orang yang bermoralitas rendah dan melanggar hukum. Atas dasar aturan ini pula, perempuan tidak lagi bisa beraktivitas di ruang publik pada malam hari. Pilihan-pilihan perempuan untuk menjalankan peran publik akan sangat terbatas. Aturan ini juga dapat dijadikan pembenar oleh masyarakat untuk menolak kehadiran perempuan di ruang publik, termasuk sebagai pejabat publik yang mengharuskan beraktifitas tanpa batasan waktu, siang atau malam hari.


Pernyataan Walikota Banda Aceh bahwa instruksi ini dimaksudkan untuk melindungi perempuan dari berbagai tindak kekerasan, menunjukkan bahwa wali kota Banda Aceh keliru memahami arti perlindungan maupun kesetaraan substantif bagi perempuan yang sudah diatur dalam konstitusi, UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (khususnya Pasal 231) dan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.


Setelah argumen terpatahkan, mulailah barisan sesat pikir menyerang personal dan hal-hal teknis seperti, kenapa Aceh mulu yang diributin, kenapa baru sekarang instruksi ini dipermasalahkan, kenapa Jakarta kebakaran jenggot di saat perempuan Aceh adem ayem aja, dan segudang lagi pertanyaan kenapa-kenapa dan apalah-apalah itu.


Sederhana aja sih kalau itu, Komnas Perempuan sudah mulai buat kajian tentang kebijakan diskriminatif sejak tahun 2010 dan sudah menemukenali ada 365 kebijakan diskriminatif di Indonesia sampai tahun 2014. Peraturan jam malam sebenarnya tidak hanya ada di Aceh, tetapi juga ada di beberapa daerah di Indonesia, misalnya di Gorontalo dan Tangerang. Kesemuanya pasti dipersoalkan, jadi bukan hanya Aceh saja.


Repotnya nih, Kementrian Dalam Negeri yang punya kuasa untuk membatalkan perda-perda diskriminatif karena tidak sesuai dengan UU yang lebih tinggi, yakni UUD 1945 malah merasa tidak terganggu dengan kehadiran perda diskriminatif itu. Nah loh kan!3


Setelah jam malam di Aceh, ada kabar yang makin bikin sakit kepala, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Perkawinan terkait batasan usia minimal perkawinan. Bagaimana bisa yaa, saat masyarakat Indonesia sedang marah atas kekerasan terhadap anak yang menewaskan Angeline, eh Mahkamah Konstitusi malah melegalkan perkawinan anak?


Jadi awal ceritanya, Di UU Perkawinan no 1 tahun 1974 ada pasal yang mengatur tentang batas usia minimal yang boleh kawin, untuk perempuan 16 tahun, untuk laki-laki 19 tahun. Nah, pasal itu kemudian digugat dan di-Judicial Review ke Mahkamah Agung, karena sudah tidak relevan dan tidak harmonis lagi dengan peraturan yang lain, semisal UU Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 yang menyatakan bahwa anak adalah sampai usia 18 tahun. Nah, kalau anak adalah sampai usia 18 tahun, maka saat 16 tahun sudah boleh kawin, itu namanya perkawinan anak lah!


Eh, tidak disangka-sangka, MK menolak uji materi tersebut dengan alasan yang lagi-lagi sesat pikir. MK menafikan semua keburukan yang akan terjadi bila usia minimal perkawinan tidak dinaikkan. Ini beberapa kesesatan pikir MK saat menolak uji materi usia minimal tsb4:


Yang pertama, MK menyatakan bahwa perkawinan adalah Hak Asasi yang tidak boleh dibatasi. MK menggunakan logika berpikir Hak Asasi Manusia dalam meletakkan isu perkawinan anak. Ini seolah-olah bagus, tapi MK sepertinya lupa bahwa inti dari Hak Asasi Manusia adalah kehendak bebas (free will). Apakah seorang anak benar-benar bebas dalam memilih untuk menikah? Aku rasa jawabannya tidak. Dalam perkawinan anak dapat dipastikan telah terjadi pemaksaan, baik pemaksaan secara terang-terangan maupun tersembunyi. Persetujuan yang diberikan anak saat ditanya untuk menikah harus dicurigai bahwa jangan-jangan persetujuan itu tidak dipilih dalam keadaan bebas berpikir dan tidak dalam relasi yang setara dengan orang tua yang meminta anak itu untuk memilih. Bujuk rayu orang tua yang menekankan pada bakti anak pada orang tua juga harus dilihat sebagai tekanan dan paksaan.


Alasan kedua, Negara hanya mengakomodasi perintah agama, Salah satu contohnya, agama Islam tidaklah mengatur mengenai usia minimum perkawinan akan tetapi yang lazim adalah dikenal sudah aqil baligh, berakal sehat, mampu membedakan yang baik dan yang buruk, sehingga dapat memberikan persetujuannya. Aqil Baligh bagi perempuan biasanya ditandai dengan menstruasi. Nah, ini yang harus dikaji dengan seksama biar tidak sesat pikir. Menstruasi itu trendnya dari zaman ke zaman terus makin muda. Dulu perempuan usia 20 yang menstruasi, sekarang anak usia 9 tahun juga sudah menstruasi. Trus apa kemudian dengan semerta-merta anak 9 tahun boleh dikawinkan dengan alasan sudah menstruasi? Ayat-ayat keagamaan seperti itu harus ditafsirkan ulang dengan realita hari ini.


Alasan ketiga MK adalah bahwa tidak ada jaminan yang bisa memastikan ditingkatkannya batas usia kawin untuk perempuan dari 16 (enam belas) tahun menjadi 18 (delapan belas) tahun, akan semakin mengurangi angka perceraian, menanggulangi permasalahan kesehatan, maupun meminimalisir permasalahan sosial lainnya. Alasan ketiga MK ini sangat sesat pikir, sudah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa perempuan yang menikah dalam usia anak belum memiliki organ reproduksi yang memadai. Perkawinan anak dapat mengancam kesehatan reproduksi anak perempuan dan menyumbang tingginya Angka Kematian Ibu (AKI). Bahwa hubungan seks dibawah usia 18 tahun berpeluang mengalami kanker mulut rahim. Eklamsia adalah faktor lain penyebab kematian ibu saat melahirkan ketika masih berusia anak, karena ibu yang masih berusia anak-anak belum siap baik secara fisik maupun psikis. Bahwa perkawinan anak perempuan adalah pemaksaan organ reproduksi yang belum siap untuk menerima perilaku seksual orang dewasa


Alasan keempat, MK mendorong agar uji materi ini dilakukan lewat Legislatif Review bukan Judicial Review di MK. Kalau asalan ini, sebetulnya hanya memindahkan bola saja. MK bisa melakukan Judicial Review atas ketidakharmonisan undang-undang, kenapa harus lewat Legislatif Review?

Alasan kelima adalah alasan yang paling absurd. MK berdalih bahwa pernikahan dini dapat mencegah zina di kalangan anak muda. Selain itu, pernikahan dapat mencegah lahirnya anak di luar nikah. “Dari asas perkawinan tersebut tidaklah dikenal umur minimal demi untuk mencegah kemudharatan yang lebih besar, apalagi perkembangan dewasa ini, bagi manusia pada zaman sekarang, di mana kemungkinan kemudharatan tersebut jauh lebih cepat merebak karena dipengaruhi oleh berbagai macam keadaan seperti makanan, lingkungan, pergaulan, teknologi, keterbukaan informasi, dan lain sebagainya, sehingga mempercepat laju dorongan birahi. Dorongan birahi itu semestinya dapat disalurkan melalui perkawinan yang sah sebagaimana ajaran agama sehingga tidak melahirkan anak di luar perkawinan atau anak haram atau anak ranjang.” Dalih MK.


Ah, sudahlah! Alasan kelima dari MK ini bikin speechless! Seolah-olah perkawinan itu hanya urusan seks saja. MK harusnya sadar dan pahami betul esensi dari perkawinan. Perkawinan tidak melulu urusan seks saja! Duh ...


Negara punya cita-cita menurunkan angka kematian Ibu saat melahirkan, tapi di saat yang sama malah melegalkan perkawinan anak? Ini kalau bukan sesat pikir, apalagi namanya?




Keterangan:
1 : http://regional.kompas.com/read/2015/06/08/20311681/Wali.Kota.Aceh.Jam.Malam.Justru.untuk.Lindungi.Perempuan
2. http://www.komnasperempuan.or.id/2015/06/siaran-pers-terkait-instruksi-gubernur-aceh-dan-wali-kota-banda-aceh-tentang-jam-malam-bagi-perempuan-peraturan-diskriminatif-potensial-memicu-kekerasan-terhadap-perempua/
3. http://www.jpnn.com/read/2015/06/09/308529/Mendagri-Nilai-Jam-Malam-Perempuan-di-Banda-Aceh-Tak--Masalah
4.  http://www.rappler.com/world/regions/asia-pacific/indonesia/96773-mk-tolak-uji-materi-batas-usia-pernikahan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eddie Lembong, Penggagas Penyerbukan Silang Budaya Meninggal Dunia

Sejarah Pedasnya Cabai di Indonesia

Mengenal Klenteng Nyai Ronggeng di Ancol