Perempuan dan Pekerjaan

Perempuan memasuki ruang publik

Tulisan ini merupakan ringkasan dari paperku yang berjudul Perempuan dan Pekerjaan, yang aku kerjakan untuk ujian di Entention Course Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara. 

Akhir-akhir ini ada wacana yang dilontarkan oleh Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) terkait dengan pengurangan jam kerja bagi perempuan. JK mengusulkan agar pekerja perempuan dikurangi jam kerjanya 2 jam, masing-masing 1 jam sebelum masuk dan saat mau pulang. Hal ini menurut beliau semata-mata bertujuan agar peran Ibu dalam mengasuh anak dapat lebih optimal, mengingat sekarang banyak sekali keluarga yang suami dan istri sama-sama bekerja.

Ide ini pun langsung memantik pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang setuju sangat menyambut gagasan ini. Bagi mereka, sudah sepatutnya perempuan menjadi aktor utama dalam mengasuh anak. Hal ini sesuai dengan ideologi partriakhi yang ditanamkan sejak kecil, bahwasanya Laki-laki bekerja di luar dan perempuan mengasuh anak di rumah.
 
Di pihak lain, banyak juga yang tidak setuju dengan wacana ini. Gerakan feminis menilai pengurangan jam kerja bagi perempuan adalah tindakan diskriminatif dan pembatasan ruang gerak perempuan di ruang publik. Komnas Perempuan sebagai perekat gerakan perempuan menjadi yang terdepan menolak gagasan ini. Komnas Perempuan, seperti yang dikutip dalam pernyataan resminya, menilai  semua usulan “merumahkan perempuan” mendasarkan diri pada pemikiran yang kolot dan kaku tentang peran perempuan, sebagaimana dikukuhkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perempuan dikerangkai untuk menjadi ibu sebagai tugas utama dan menjadi pendamping suami. Karenanya, perempuan bekerja dianggap sebagai sekedar pencari nafkah tambahan, yang akibatnya tidak dihargai serupa dengan pekerja laki-laki dan juga keberhasilannya dinilai dengan mempertanyakan perannya sebagai ibu dan istri di saat bersamaan. Ini semua menyebabkan perempuan memikul beban berlipat ganda- di dalam dan di luar rumah; perempuan dengan karier kerap dituding sebagai penyebab anak nakal atau suami berpoligami. Padahal, pengasuhan anak dan merawat keluarga adalah tugas, tanggung jawab, dan peran yang sebanding antara laki-laki/ayah dan perempuan/ibu. Pembakuan peran pengasuhan pada perempuan, karenanya, merugikan bukan hanya perempuan, tapi juga anak dan laki-laki. Di sisi lain, kebijakan serupa ini akan meminggirkan perempuan di dunia kerja sebab ia akan dipandang sebagai tenaga kerja yang tidak kompetitif dan tidak produktif.  Artinya, dengan “merumahkan perempuan” untuk semua alasan di atas, realisasi usulan ini merupakan langkah mundur dalam upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan.

Pekerjaan dibahas dalam filsafat utamanya saat era modernitas bergulir. Adalah John Locke yang awal-awal menemukan bahwa segala nilai ekonomis diciptakan dalam pekerjaan. Martin Heidegger lalu menghubungkannya dengan Sorge. Karl Marx lalu menyempurnakan hakekat pekerjaan menjadi pernyataan diri manusia melalui objektivikasi. Manusia menjadi nyata karena pekerjaannya. Tidak semua aktivitas manusia adalah pekerjaan, pekerjaan didefinisikan sebagai segala sesuatu yang direncanakan yang memerlukan pemikiran khusus, sehingga tidak bisa dilakukan oleh binatang. Melalui pekerjaan, manusia menjadi nyata dan ada.

Lebih lanjut, Marx mengemukan beberapa hakikat penting tentang pekerjaan:

Yang pertama adalah  pekerjaan merupakan tanda kekhasan manusia sebagai makhluk yang bebas dan universal. Bebas karena ia tidak hanya melakukan apa yang langsung menjadi kecondongannya, karena ia  dapat merencanakan tindakannya, dan universal karena ia tidak terikat pada lingkungan alam yang terbatas.

Yang kedua, pekerjaan adalah objektivikasi manusia. Manusia diakui oleh hasil yang ia ciptakan. Seorang seniman akan diakui sebagai seniman bila ia punya karya seni. Hasil kerja membuktikan kebebasan dan keuniversalan manusia. Seorang pembuat patung misalnya. Ia bebas menentukan apa yang ia buat dan tidak terbatas pada satu model saja.

Yang ketiga adalah pekerjaan merupakan pertanda manusia sebagai makhluk sosial. Seorang pembuat perahu misalnya. Perahu yang selesai ia buat tidak hanya ia nikmati sendiri, tetapi juga dinikmati oleh teman-temannya. Ada pengakuan dari orang lain tentang manfaat hasil kerja si pembuat perahu. Pengakuan ini yang membuat manusia senang atas pekerjaannya.

Selanjutnya, Marx memunculkan suatu pertanyaan, kalau hakikat pekerjaan sebagus itu, kenapa masih ada begitu banyak orang yang malah merasa direndahkan, diremuk dan ditindas di dalam pekerjaan itu sendiri?

Marx menyebut fenomena ini sebagai keterasingan. Buat banyak orang (Marx menggunakan istilah buruh), pekerjaan sehari-hari sama sekali bukan pekerjaan yang menggairahkan. Pagi hari mereka masuk dengan murung ke tempat kerja dan mereka akan bersuka cita ketika jam pulang. Mereka bekerja bukan karena kesenangan melainkan terpaksa, terpaksa bekerja untuk bertahan hidup.

Mestinya manusia senang bekerja, karena pekerjaan menurut Hegel adalah tindakan pernyataan diri manusia, tetapi banyak orang benci akan pekerjaan mereka. Ternyata justru dalam pekerjaan, manusia merasa terasing dari dirinya sendiri, merasa diperalat, dan direndahkan.

Bekerja adalah wujud dari eksistensialisme manusia. Dengan ia, maka manusia itu ada. Jean Paul Sartre mengelompokkan “Ada” menjadi tiga: Ada-pada-dirinya (entre en soi), Ada-bagi-dirinya (entre pour soi) dan Ada-untuk-orang lain (entre pour les autres). Di dua “Ada” yang pertama, “Ada” adalah penuh, digunakan untuk membahas objek-objek yang tidak berkesadaran. “Ada” yang terakhir adalah konsep “Ada” yang berkesadaran. Menurut Satre, konsep ini hanya bisa dilakukan oleh manusia.

Pertanyaannya adalah apakah dengan bekerja, seorang perempuan menjadi “Ada”? Bila ia “Ada”, ada di “Ada” yang manakah ia? Apakah sebagai Subjek, Objek atau Abjek?

Bekerja adalah wujud dari eksistensialisme manusia. Dengan ia, maka manusia itu ada. Jean Paul Sartre mengelompokkan “Ada” menjadi tiga: Ada-pada-dirinya (entre en soi), Ada-bagi-dirinya (entre pour soi) dan Ada-untuk-orang lain (entre pour les autres). Di dua “Ada” yang pertama, “Ada” adalah penuh, digunakan untuk membahas objek-objek yang tidak berkesadaran. “Ada” yang terakhir adalah konsep “Ada” yang berkesadaran. Menurut Satre, konsep ini hanya bisa dilakukan oleh manusia.

Pertanyaannya adalah apakah dengan bekerja, seorang perempuan menjadi “Ada”? Bila ia “Ada”, ada di “Ada” yang manakah ia? Apakah sebagai Subjek, Objek atau Abjek?

Bekerja adalah Hak Asasi, paling tidak dalam konstitusi Negara ini dengan jelas ditulis bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Frasa tiap warga negara dilandaskan pada prinsip non diskriminasi. Frasa itu menjelaskan keseluruhan warga negara tanpa terkecuali, dan perempuan (seharusnya) masuk ke dalam kriteria tersebut tanpa ada pengecualian. Sayangnya pasal tersebut tidak menjadi Das Sollen atau yang seharusnya demikian.

Perempuan dan pekerjaan digambarkan bagai air dan minyak, dua hal yang tak mungkin bersatu. Pandangan umum menstigma perempuan yang meniti karier adalah sebuah kegagalan. Utamanya adalah kegagalan mengurus rumah tangga, karena beban mengurus rumah tangga direkatkan begitu kuat kepada perempuan walau seharusnya merawat rumah tangga menjadi tugas bersama antara laki-laki dan perempuan sebagai anggota dari rumah tangga tersebut.

Awalnya penulis berpikir bahwa isu perempuan dan pekerjaan adalah isu yang sudah usang, mengingat isu ini sudah dibahas oleh filsuf-filsuf terdahulu dan ditambah realitas bahwa saat ini ada begitu banyak perempuan yang hadir di ruang publik untuk bekerja. Hal ini dapat dilihat secara common senses di setiap sore saat bubaran kantor. Di sepanjang pusat perkantoran di Jakarta, kita akan menemukan bahwa ada begitu banyak perempuan yang hadir di ruang publik.

Namun, penulis salah! Wacana JK untuk mengurangi jam kerja perempuan membuktikan bahwa isu ini belumlah selesai dibahas. Hadirnya perempuan di ruang publik menyisakan banyak kekhawatiran tentang pengasuhan anak yang notabene adalah generasi penerus bangsa. Andai saja Wapres lebih bijak, maka beliau tidak perlu memaksakan pandangan bahwa perempuan adalah satu-satunya yang bertanggung jawab atas pola asuh anak. Beliau cukup menghimbau agar para laki-laki untuk tidak perlu malu untuk ikut ambil  bagian dalam mengasuh anak karena memang harusnya demikian. Anak adalah anak dari ayah dan ibu, jadi sudah sewajarnya ayah dan ibu bersama-sama mengasuh anaknya.

Atau jangan-jangan wacana itu hadir karena ketakutan laki-laki melihat realitas bahwa mereka kini tidak lagi bersaing hanya dengan laki-laki, tetapi juga dengan perempuan dalam memperebutkan ruang publik yang bernama pekerjaan, ditambah ketidaksiapan laki-laki untuk masuk ke ruang domestik!


Daftar Pustaka:
Kompas Online, 25 November 2014. “Wapres Ingin Jam Kerja Pegawai Perempuan Dikurangi Dua Jam”
Vivanews, 1 Desember 2014. “Menpan RB: Pengurangan Jam Kerja Wanita Baru Berlaku untuk PNS” http://nasional.news.viva.co.id/news/read/563949-menpan-rb--pengurangan-jam-kerja-wanita-baru-berlaku-untuk-pns
Blog Pasar Kaget, 17 September 2014, Keterasingan
Gerung, Rocky. (2013). “Stigma” dalam “Jurnal Perempuan 76, Karier & Rumah Tangga”. Jakarta. Yayasan Jurnal Perempuan.
Arivia, Gadis. (2003). “Filsafat Berprespektif Feminis”. Jakarta. Yayasan Jurnal Perempuan.
Suseno, Franz Magnis. (2005). “Manusia hasil Pekerjaannya Sendiri: Filsafat Pekerjaan Hegel dan Marx”dalam Pijar-Pijar Filsafat. Yogyakarta.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eddie Lembong, Penggagas Penyerbukan Silang Budaya Meninggal Dunia

Sejarah Pedasnya Cabai di Indonesia

Begini Rasanya Bekerja di Komnas Perempuan