Public Relations dalam Konflik Agraria

Di tanah adat rakyat penunggu, Deli Serdang, Sumatera Utara

Tulisan di bawah ini merupakan tugas akhirku untuk mata kuliah Public Relations Ethics, yang berjudul Sengkarut Public Relations di antara Kepentingan Bisnis, Etika dan Hak Asasi Manusia dalam Konflik Agraria. Ada beberapa bagian yang disesuaikan agar tulisan ini tidak terlalu panjang untuk dibaca di blog. Happy reading!

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meluncurkan Rencana Aksi Nasional tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (RAN Bisnis dan HAM), pada 16 Juni 2017. Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang meluncurkan RAN Bisnis dan HAM setelah PBB mengesahkan The United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights. 

Dalam siaran persnya, Komnas HAM dan Elsam menyatakan bahwa RAN Bisnis dan HAM merupakan instrumen nasional untuk menerapkan prinsip-prinsip panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM pada level nasional. RAN Bisnis dan HAM merupakan strategi kebijakan yang dikembangkan dalam rangka melindungi HAM warga Negara dari dampak negatif operasional dunia usaha dengan merujuk pada prinsip PBB.  

Peluncuran RAN Bisnis dan HAM merupakan langkah penting mengingat keberadaan korporasi bisnis itu sendiri. Dalam pengantar RAN Bisnis dan HAM, disebutkan bahwa keberadaan korporasi di Indonesia memiliki peran yang besar. Korporasi menciptakan lapangan pekerjaan, menghasilkan produk barang maupun jasa, dan meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan dan para pemegang saham. Namun, keberadaan korporasi juga memiliki dampak yang merugikan masyarakat secara luas maupun individu. Pencemaran dan kerusakan lingkungan, produksi barang dan layanan jasa yang merugikan konsumen, penggusuran, hingga konflik Sumber Daya Alam memperlihatkan adanya konflik antara bisnis dan HAM. 

Seiring dengan menguatnya peran korporasi dalam era globalisasi ekonomi, korporasi juga bertanggung jawab untuk menghormati HAM karena keberadaannya berpotensi melanggar HAM. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi dapat dilihat secara rinci dalam laporan Inkuiri Nasional Komnas HAM: Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan (2016). Dalam laporan tersebut dipaparkan sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi terhadap komunitas masyarakat adat, seperti penebangan hutan adat, perusakan lingkungan hidup, sampai kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang melawan! 

Ambil satu contoh kasus pelanggaran HAM dalam laporan tersebut, yaitu kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi PT Toba Pulp Lestari yang terjadi di wilayah adat Tapanuli, Sumatera Utara. Konflik antara Toba Pulp Lestari dengan masyarakat adat di Tapanuli sudah berlangsung sekitar tiga dekade terakhir. Namun, belum ada tanda-tanda akan meredanya konflik akut ini, mengingat belum ada satu peta jalan penyelesaian masalah yang memungkinkan bagi terpenuhinya rasa keadilan bagi kedua belah pihak.   

Konflik bermula saat Toba Pulp Lestari mendekati wilayah kelola masyarakat adat di kecamatan Pollung, awal tahun 2009. Toba Pulp Lestari mulai melakukan penebangan secara membabi buta terhadap pohon kemenyan yang merupakan sumber kehidupan dari komunitas masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta. Masyarakat adat yang tidak terima dengan penebangan ini, lalu berupaya menghentikan aktivitas tersebut dengan menyita gergaji mesin yang saat itu digunakan oleh para pekerja untuk menebang pohon kemenyan. 

Sekitar dua minggu berselang, lima truk polisi dan tiga mobil patroli dengan sekitar 200 aparat datang mengobrak-abrik secara paksa beberapa rumah dan menciduk warga. Atas tindakan represif tersebut, sekitar 200 warga mendatangi Mapolres Humbang Hasundutan dan menuntut agar warga dibebaskan. Warga dipukul mundur, puluhan perempuan mengalami luka-luka. Aparat merampas peralatan aksi warga. 

Pasca peristiwa tersebut, Toba Pulp Lestari tetap melakukan aktivitas menebang pohon kemenyan milik komunitas masyarakat adat dan menanaminya dengan bibit pohon kayu putih. Dalam aktivitasnya, pekerja kontraktor Toba Pulp Lestari dikawal oleh anggota brimob lengkap dengan senjata laras panjang. 

Dalam uraian kasus di atas, setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu buruknya kebijakan Negara, khususnya di sektor kehutanan, yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat demi kepentingan investasi. Hal lain adalah pemerintah tidak berdaya menghadapi pemilik modal. Aparat keamanan belum menjadi pengayom dan pelindung warga negara. Aparat keamanan malah berperan menakut-nakuti, dan mengintimidasi warga. 

Di sisi lain, Toba Pulp Lestari menolak tudingan yang menyatakan perusahaan mereka mencaplok tanah adat dan merusak lingkungan. Seperti yang dikutip dari pemberitaan di media Waspada Medan, direktur Toba Pulp Lestari, Juanda Panjaitan, mengatakan bahwa pihaknya tidak sedikit pun pernah mengambil tanah masyarakat. 

Toba Pulp Lestari dari laman resminya mengklaim telah menciptakan lapangan pekerjaan dan mengembangkan keterampilan masyarakat melalui pengguliran ternak babi terhadap petani binaan, dan pondok bina tani. Korporasi juga membantu pembangunan fasilitas umum seperti drainase, pengaspalan jalan, pembangun jalan beton dan lain-lain. 

Dari kasus di atas, menarik untuk melihat bagaimana posisi praktisi Public Relations dalam menyikapi konflik agraria. Praktisi Public Relations sering kali terjebak posisinya dalam sengkarut kepentingan bisnis, etika dan Hak Asasi Manusia dalam konflik agraria. Di satu sisi, praktisi Public Relations bekerja untuk korporasi, sehingga wajib untuk membela korporasi. Di sisi lain, bila mengacu pada hakekat Public Relations, definisi public dalam Public Relations mengacu pada masyarakat, termasuk bila kelompok masyarakat tersebut tidak menyukai kehadiran korporasi (Lattimore, 2014).  Dari hakekat tersebut, dapat dilihat bahwa Public Relations seharusnya berkiblat pada kepentingan kelompok masyarakat. Praktisi Public Relations harus benar-benar adil dalam melihat setiap konflik yang ada, khususnya konflik yang rumit seperti konflik agraria. 

Dalam menghadapi kasus konflik agraria, biasanya praktisi Public Relations menggunakan pendekatan Corporate Social Responsibility (CSR). CSR atau yang dikenal juga sebagai tanggung jawab sosial korporasi memiliki banyak pengertian yang diakibatkan perbedaan sudut pandang. Pengertian yang lebih lengkap disampaikan oleh The World Business Council for Sustainable Development, CSR diartikan sebagai komitmen bisnis yang berkelanjutan untuk beretika, dan berkontribusi pada pengembangan kualitas hidup dari tenaga kerja dan keluarganya, komunitas lokal, dan masyarkat secara luas. CSR harus mencakup Hak Asasi Manusia, Hak pekerja, perlindungan terhadap lingkungan, pengembangan komunitas dan penilaian terhadap CSR itu sendiri (Kartini, 2003).

Walau demikian, pelaksanaan CSR sendiri bukan tanpa kritik. Rahman (2009) menyampaikan empat kritik dari program CSR di Indonesia, yaitu CSR hanyalah strategi marketing korporasi yang tujuannya mendongkrak profit. Korporasi berlindung di balik program CSR untuk mendapatkan promosi melalui pembelian media space. Program CSR hanyalah sekumpulan kegiatan Public Relations yang biasanya hanya lip service dan mengarah pada kebohongan publik, serta CSR adalah kegiatan yang utopis, yang tidak dapat dilakukan oleh korporasi yang berbasis profit oriented

Sebagai penutup, korporasi perlu mulai memikirkan tentang potensi pelanggaran HAM yang terjadi sebagai akibat dari beroperasinya korporasi. Dalam RAN Bisnis dan HAM, ada empat langkah awal untuk mewujudkan korporasi yang menghormati HAM, yaitu:

- Mendorong korporasi untuk mengembangkan mekanisme penanganan pengaduan dan mekanisme pemulihan yang mudah diakses oleh korban yang terdampak 
- Meningkatkan kapasitas staf di level manajemen untuk membuat mekanisme penanganan pengaduan dan pemulihan terkait dampak yang merugikan HAM
- Mengembangkan mekanisme pemulihan berbasis masyarakat yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan perlindungan hak-hak kelompok rentan
- Melibatkan masyarakat dalam pengembangan mekanisme pemulihan, termasuk mekanisme khusus bagi kelompok rentan


Sumber:

Buku Public Relations Porfesi dan Praktik
Buku Corporate Social Responsibility: Transformasi Konsep Sustainability, Management, dan Implementasi di Indonesia
Buku Corporate Social Responsibility: Antara Teori dan Kenyataan
Laporan Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan
Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eddie Lembong, Penggagas Penyerbukan Silang Budaya Meninggal Dunia

Sejarah Pedasnya Cabai di Indonesia

Begini Rasanya Bekerja di Komnas Perempuan