Pemaksaan Busana oleh Negara

foto dari cic-jure.org
Hari ini hari terakhir di Juli 2014. Ada satu kabar duka dari negeri Somalia. Di sana ada seorang gadis yang mati ditembak karena menolak mengunakan Jilbab. Berita tersebut sampai di Indonesia via Kompasdotcom. Berita ini cukup menggemparkan, bahkan sampai menjadi trend di media sosial. 

Tentunya hal ini bukan hal baru. Di Indonesia, pemaksaan berjilbab atau pemaksaan untuk tidak boleh berjilbab juga terjadi, bahkan masif, sistematis dan terstruktur (meminjam istilah Om Wowo). Keduanya merupakan pemaksaan busana pada tubuh perempuan yang dilegalkan oleh negara lewat sejumlah peraturan daerah. Perempuan tidak lagi punya kuasa atas tubuhnya sendiri. Mereka tidak bisa lagi mengenakan pakaian yang mereka pilih, padahal pakaian ada bagian dari kebebasan berekspresi. 

Berjilbab itu bagus, bagus sekali malah. Tapi apabila berjilbab di atur oleh negara, maka boleh jadi suatu saat nanti negara akan melarang penggunaan Jilbab. Mari kita berandai-andai, anggap saja 2014 kita dapat presiden yang mewajibkan penggunaan Jilbab. Nah 2019, kita sebaliknya dapat presiden yang melarang penggunaan Jilbab. Kita sebagai warga negara pasti kerepotan dan kebingungan. Untuk itu, Jilbab dan busana lainnya biarlah individu individu yang mengaturnya. Kembalikan otonomi atas tubuh ke pemiliknya.

Komnas Perempuan menemukenali ada 342 Perda diskriminatif yang menyasar tubuh perempuan dan kelompok minoritas lainnya. Dari 342 perda tersebut, sebagian besarnya mengatur bagaimana seorang perempuan mengenakan busananya. 

Aku jadi ingat kata Ibu Ketua Komnas Perempuan, Ibu Yuniyanti Chuzaifah. Kurang lebih, beliau bilang:

“Tubuh Perempuan tak ubahnya seperti medan perang, tempat para elit politik bertarung untuk meraih suara”

Realita memang seperti itu, isu-isu tentang Jilbab, maksiat, prostitusi selalu menjadi isu yang digoreng menjelang pemilihan kepala daerah.

Kembali ke soal perda diskriminatif, coba kita cek perda kota Tasikmalaya no 12 tahun 2009 tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang Berlandaskan pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat kota Tasikmalaya. Perda ini baru bagian judul saja sudah bermasalah. Perda ini jelas-jelas ingin merubah konstitusi dan landasan negara kita, Pancasila! Di pasal 11 dari perda tersebut dengan jelas akan kita temui pengaturan busana di lingkungan instansi pemerintahan!

Kita cek lagi perda Tangerang no 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran. Di pasal 4 perda dituliskan kurang lebih setiap orang yang dianggap mencurigakan bahwa dia adalah pelacur di wilayah kota Tangerang, maka ia bisa ditangkap.

Perda Tangerang ini kemudian mendapat banyak sorotan setelah ada korban salah tangkap. Ada seorang buruh perempuan lagi nunggu bis di pinggir jalan yang kemudian ditangkap oleh satpol pp karena dianggap mencurigakan. Padahal, dia waktu ditangkap pakai celana panjang dan jaket. Berita penangkapan ini menjadi begitu heboh di lingkungan tempat ia tinggal. Ia kemudian mengalami stigmatisasi dari lingkungan. Ia kemudian dipecat dari tempat ia bekerja. Suaminya, seorang guru, juga dipecat karena dianggap beristrikan pelacur. Mereka kemudian hidup berpindah-pindah di tengah stigma dan diskriminasi. Si perempuan yg saat itu sedang hamil muda akhirnya meninggal dalam keputusasaan.

Tragedi di Tangerang tersebut dibuat filmnya oleh Komnas Perempuan, diberi judul ATAS NAMA. Kalau kamu-kamu mau pinjam boleh saja, nanti aku bantu.

Komnas Perempuan sedang berupaya utk membatalkan semua perda yang diskriminatif itu. Tapi ya gitu, selalu buntu. Tarik menarik kekuatan politik di daerah terlalu kuat!

Kalau perda di atas ngomongin soal pengaturan busana perempuan, lain lagi di Gorontalo. Di Gorontalo, perempuan bahkan diatur jam hidupnya. Pasal 6 perda Gorontalo no 10 tahun 2003 dengan jelas ditulis perempuan tidak boleh berjalan sendirian di luar rumah mulai pukul 24.00 sampai pukul 04.00 pagi. Negara gagal menjamin keselamatan warganya, sampai-sampai warganya disuruh diam di rumah aja biar tidak kena apa-apa ....

Abis nulis tulisan ini, aku yakin pasti ada yang mencela, tapi ya aku ra popo .... Tetep pada pendirian bahwa negara harus mengembalikan otoritas tubuh kepada yang empunya. Negara urus saja soal kesehatan, pendidikan, ekonomi, keamanan dan lain-lain. Urusan akhlak dan moral biar individu yang atur ....


Tambahan: di Komnas Perempuan sama sekali tidak ada pengaturan busana  buat para badan pekerjanya. Di sini, kami semua bebas mau pakai apa saja, asal tidak malu ....

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eddie Lembong, Penggagas Penyerbukan Silang Budaya Meninggal Dunia

Sejarah Pedasnya Cabai di Indonesia

Begini Rasanya Bekerja di Komnas Perempuan