Mantan Wali Kota Binjai Dipanggil Paksa Polda Sumut

Tugu Pahlawan Kota Binjai
Berita ini saya kutip dari harian analisa edisi kamis 14 juli 2011, atau bisa juga lihat di sini.

Langsung aja cekidot . .



Polda Sumut Akan Panggil Paksa Mantan Walikota Binjai  PDF Cetak Email


Medan, (Analisa)
Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikor Dit Reskrimsus) Polda Sumut, mencari keberadaan mantan walikota Binjai, AU terkait kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Binjai. Pencarian tersebut dilakukan karena sudah dua kali dipanggil namun yang bersangkutan tidak pernah datang.
"Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada AU, namun yang bersangkutan tidak memenuhinya. Saat ini, kami sedang membuat surat panggilan ketiga sekaligus mencarinya untuk dibawa paksa," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubbid Korupsi, AKBP Verdy Kalele, melalui telepon seluler, Rabu (13/7) pukul 21.20 WIB.
Verdy Kalele mengatakan, AU dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Koni Binjai. Namun, tanpa diketahui alasannya, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan.
"Kalau AU tidak bisa datang, sebaiknya diberi tahu kepada penyidik apa alasannya. Lagi pula dia seharusnya menghargai proses hukum," kata Verdy.
Disebutkan, pemeriksaan mantan walikota Binjai perlu dilakukan untuk memenuhi permintaan Kejatisu, sebab dugaan korupsi itu terjadi tatkala AU menjabat walikota Binjai pada 2007, yang juga saat itu menjabat ketua umum Koni Binjai.
"Hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi Koni Binjai kami serahkan ke Kejatisu, AU tidak pernah diperiksa, sehingga BAP yang dikirim, dikembalikan jaksa ke Polda dengan petunjuk dan saran agar memeriksa AU dan membuat BAP terpisah," terangnya.
Dia mengimbau agar AU memenuhi panggilan penyidik sehingga proses hukum dugaan korupsi Koni Binjai tidak berjalan lambat.  "Kedatangannya memenuhi panggilan penyidik berarti membantu tugas-tugas Polri dalam menegakkan hukum. Namun, bila tidak memenuhi panggilan penyidik, berarti menghambat proses penyidikan dan sesuai UU, yang bersangkutan akan dipanggil paksa," tegas Verdy.
Sebelumnya, Kombes Sadono Budi Nugroho mengatakan, pihaknya telah diperintahkan Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro untuk memanggil paksa mantan walikota Binjai, AU, jika tidak bersedia memenuhi panggilan penyidik.
"Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan dan panggilan ketiga segera menyusul sekaligus perintah bawa paksa," kata Sadono. (hen)



Semoga saja bapak AU tidak seperti Nazaruddin.  . hmm.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eddie Lembong, Penggagas Penyerbukan Silang Budaya Meninggal Dunia

Sejarah Pedasnya Cabai di Indonesia

Begini Rasanya Bekerja di Komnas Perempuan