Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2016

Krisis Komunikasi Menteri Yuddy Chrisnandi

Gambar
Menteri Yuddy Chrisnandi, sumber Kompas Krisis komunikasi menerpa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) sejak seminggu terakhir. Penyebabnya Yuddy Chrisnandi, sang menteri ketahuan mudik ke Bandung menggunakan mobil dinas. Sontak, beribu-ribu kritik menghujani akun twitter Yuddy di @yuddychrinandi . Yuddy dinilai tidak mencerminkan sosok pemimpin yang selaras kata dan perbuatannya. Di satu sisi, ia melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. Di sisi lain, justru ia-lah yang melanggar peraturan tersebut.  Blunder Yuddy Chrisnandi dan Larangan PNS Mudik Menggunakan Mobil Dinas Krisis komunikasi pun terjadi. Kredibilitas dan reputasi sang menteri dipertaruhkan. Isu resuffle pun mencuat. Aku jadi teringat kata Warren Buffet, "It takes 20 years to build a reputation and five minutes to ruin it" . Perlu 20 tahun untuk membangun reputasi, dan hanya butuh 5 menit untuk menghancurkannya.  Prita Kemal Gani dalam PR Corn

Media Massa dan Korban Kekerasan Seksual

Gambar
Diskusi Peluncuran Analisa Media Komnas Perempuan di Dewan Pers Januari 2012, saat masih kuliah jurnalistik di Fikom Untar, aku pernah datang ke kantor Komnas Perempuan untuk diskusi tentang bagaimana media memberitakan kasus kekerasan seksual. Uni Lubis, yang kala itu menjabat anggota Dewan Pers mengatakan bahwa banyak jurnalis, sering kali mengesampingkan hak-hak privasi korban dengan berlindung di balik alasan the right of public to know dan freedom of press . Padahal menghormati privasi korban kekerasan seksual, adalah bagian dari privasi yang dijamin oleh konstitusi, dan harus dihormati oleh media. Hari ini, apakah media sudah lebih baik dalam memberitakan kasus kekerasan seksual? Ah, rasanya semakin buruk.   Awal bulan lalu, Komnas Perempuan baru saja meluncurkan kajian media untuk melihat sejauhmana media telah memiliki prespektif korban kekerasan seksual. Sembilan media sepanjang Juli-Desember 2015 dianalisa. Hasilnya, media masih belum memenuhi kaidah kode e