Media Massa dan Korban Kekerasan Seksual

Diskusi Peluncuran Analisa Media Komnas Perempuan di Dewan Pers

Januari 2012, saat masih kuliah jurnalistik di Fikom Untar, aku pernah datang ke kantor Komnas Perempuan untuk diskusi tentang bagaimana media memberitakan kasus kekerasan seksual. Uni Lubis, yang kala itu menjabat anggota Dewan Pers mengatakan bahwa banyak jurnalis, sering kali mengesampingkan hak-hak privasi korban dengan berlindung di balik alasan the right of public to know dan freedom of press. Padahal menghormati privasi korban kekerasan seksual, adalah bagian dari privasi yang dijamin oleh konstitusi, dan harus dihormati oleh media.

Hari ini, apakah media sudah lebih baik dalam memberitakan kasus kekerasan seksual? Ah, rasanya semakin buruk.  

Awal bulan lalu, Komnas Perempuan baru saja meluncurkan kajian media untuk melihat sejauhmana media telah memiliki prespektif korban kekerasan seksual. Sembilan media sepanjang Juli-Desember 2015 dianalisa. Hasilnya, media masih belum memenuhi kaidah kode etik jurnalistik. Pelanggaran yang paling banyak adalah mencampurkan opini dan fakta (38%), mengungkap identitas korban (31%), dan termasuk mengungkap identitas pelaku anak (20%). Dilihat dari konten berita,  media masih menggiring pembacanya untuk membuat stereotype dan menghakimi korban. Selain itu, media terlampau cepat mengambil sebuah kesimpulan dengan menggunakan kalimat yang sensasional. 

Ambil contoh kasus kekerasan seksual yang disertai dengan pembunuhan di Jakarta Barat. PNF, seorang anak perempuan menjadi korban dari tetangganya. Kasus ini mendapat atensi yang besar dari media massa nasional. Sayangnya, dari pemberitaan tersebut, masih banyak pelanggaran. 

Harian Indopos edisi 5 Oktober 2015 menerbitkan berita dengan judul “Bocah Dalam Kardus Tewas Karena Dibekap”. Berita ini menampilkan foto korban. Berita ini juga menyebutkan dengan jelas nama korban, sekolah korban, alamat tinggal korban, dan nama kedua orang tua korban. Pengungkapan identitas korban juga terjadi di Harian Sindo dan Poskota. Harian Sindo edisi 4 Oktober 2015 menerbitkan berita dengan judul “Mayat Gadis Cilik Ditemukan dalam Kardus”. Berita ini menyebutkan dengan jelas nama korban, serta nama kedua orang tua korban. Harian Pos Kota dengan judul Pembunuh Biadab Habisi Siswi SD (4 Oktober 2015) juga menuliskan nama korban, dan nama kedua orang tua korban. Harian Pos Kota dengan judul “Pembunuh Eneng Lebih Dari Satu” (5 Oktober 2015) bahkan menampilkan wajah orang tua korban. 


Pengungkapan identitas korban kekerasan seksual jelas melanggar kode etik jurnalis pasal 5 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.” 


Selain pemberitaan yang menampilkan foto dan identitas korban, hal yang perlu disorot adalah pemberitaan yang menuliskan detail keadaan korban dengan sadis. Harian Sindo pada judul “Korban Dibunuh Secara Keji” (5 Oktober 2015) menuliskan detail kondisi korban, “Saat ditemukan, kondisi mayat tertekuk di dalam kardus. Pada mulut dan kemaluan korban keluar darah serta tangan dalam kondisi terikat lakban. Korban ditemukan tanpa pakaian dan kondisi kardus diikat dari luar.” Harian Indopos pada judul “Bocah Dalam Kardus Tewas Karena Dibekap” ( 5 Oktober 2015) menuliskan “Di dalam kardus rapat berlakban coklat, bocah yang akrab disapa Neng itu meringkuk. Bertelanjang dada dan hanya bercelana dalam, kaki-tangannya terikat lakban coklat. Mulutnya tersumpal kain kaos tangan dan ikatan kerudung. Kelamin, telinga dan hidungnya mengeluarkan darah”


Penulisan detail keadaan korban dengan sadis melanggar kode etik jurnalistik pasal ke-4, yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”


Hal lain adalah tentang pemilihan narasumber yang bias. Di beberapa pemberitaan, masih terdapat penggunaan narasumber yang bias, seperti pemberitaan Harian Pos Kota edisi 5 Oktober 2015, dengan judul “Pembunuh Eneng Lebih Dari Satu”. Dalam berita ini, dikutip pernyataan Haji Edi, salah satu warga yang mengatakan “Jangan-Jangan pelaku sedang mencari ilmu, syaratnya harus seperti itu”. Pernyataan seperti ini tentu dapat mengaburkan inti dari kasus kekerasan seksual yang berujung kematian ini. 

Contoh lain, Harian Sindo menerbitkan berita dengan judul "Guru SD Negeri Ditahan Polisi" (30 Maret 2015). Berita ini menggunakan diksi yang bias. Pada paragraf pertama, dituliskan "seorang guru SD Negeri di Ponorogo, Jawa Timur, ditahan di sel tahanan polisi karena keisengannya". Diksi iseng tentu saja mereduksi perbuatan pelaku kepada korban. Kekerasan seksual yang dilakukan seolah-olah hanya perbuatan iseng saja. Penggunaan diksi yang bias juga dilakukan oleh Harian Pos Kota pada judul "Satpam Cabuli Siswa SD" (26 April 2015). Pada paragraf keempat, dituliskan kata digagahi, alih-alih menggunakan kata diperkosa. Kata "digagahi" seolah-olah kekerasan seksual yang dilakukan merupakan aksi yang gagah.

Nah, lalu apa yang bisa kita lakukan? Sebagai pembaca, bila menemukan pemberitaan seperti di atas, bisa melaporkan ke Dewan Pers, agar selanjutnya Dewan Pers bisa memanggil media yang bersangkutan. Hal lain yang paling penting adalah tidak ikut-ikutan menyebarkan berita tersebut. 

Analisa Media Komnas Perempuan bisa diunduh di sini. Kamu punya pendapat tentang analisa media ini? Share di kolom komentar di bawah ini yaa! 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eddie Lembong, Penggagas Penyerbukan Silang Budaya Meninggal Dunia

Sejarah Pedasnya Cabai di Indonesia

Begini Rasanya Bekerja di Komnas Perempuan