Empat Tahun Bersama Komnas Perempuan

Empat Tahun yang #bukanmaen di Komnas Perempuan

Wohhhooo! Rasa-rasanya waktu begitu cepat berlalu. Masih segar dalam ingatanku di pagi itu, 1 April 2013, hari pertama aku magang di Komnas Perempuan, dan sekarang tanpa terasa, aku sudah empat tahun di Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia ini. Dari yang dulu anak magang, kini telah menjadi pegawai tetap. Oh ya, buat yang belum baca cerita magangku, boleh loh dibaca dulu. Menurutku, momen empat tahun adalah saat yang tepat untuk merayakan raihan-raihan yang telah berhasil dicapai, sekaligus memetakan titik-titik mana yang belum berhasil dicapai. 

Ada anggapan begini, kasus kekerasan terhadap perempuan tiap tahun terus bertambah jumlah kasusnya, lalu apa hasil kerja kampanye Komnas Perempuan?

Begini, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tiap tahun semakin naik jumlahnya, tidak semerta-merta berarti jumlah kekerasan itu naik, tetapi bisa diartikan sebagai semakin berani dan meleknya korban untuk melaporkan kasusnya. Masalahnya, sering kali aparat penegak hukum memandang sebelah mata kasus kekerasan terhadap perempuan. Sistem hukum di Indonesia juga belum mengakomodir korban kekerasan. Pada ingat enggak, beberapa waktu lalu, Komnas Perempuan protes ke polisi, gara-garanya polisi sektor Jatinegara bilang tidak ada pidana pelecehan seksual di kasus mahasiswa yang diraba pahanya di bus TransJakarta, karena korban memakai celana panjang, bukan rok. 

"Kalau pelecehan, kan dia pegang payudara, atau pegang alat kelaminnya atau barang si laki-laki dikeluarin ditampilin. Ini kan enggak. Cuma pegang pahanya dan dia pakai celana panjang. Kecuali kalau dia pakai rok, terus dibuka pahanya, dipegang, itu baru bisa masuk unsur pelecehan," kata Bambang Edi, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Jatinegara kepada Viva.co.id, Senin 6 Maret 2017.

Entah logika dari mana yang dipakai oleh polisi itu. Ketika korban memakai celana panjang tidak dianggap pelecehan seksual. Saat korban pakai rok, dianggap korban memancing pelaku untuk melakukan kekerasan seksual! 

Data dari Forum Pengada Layanan, menyebutkan bahwa 80 persen korban memilih jalur hukum untuk menyelesaikan kasusnya. Dari jumlah tersebut, 50 persen diselesaikan melalui mediasi, bisa jadi karena dinikahkan dengan pelaku, tidak cukup bukti, atau korban kelelahan berhadapan dengan hukum. 40 persen lainnya berhenti di kepolisian, dan hanya 10 persen yang maju ke pengadilan. Celakanya lagi, dari 10 persen kasus yang maju di pengadilan, sangat sedikit sekali, pelaku yang mendapat vonis maksimal.    

Walau demikian, keterlibatan publik pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan meningkat. Masuknya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016-2017 menunjukkan dukungan publik pada korban kekerasan seksual. Dukungan publik pada tahun 2016 semakin memuncak terlihat dalam rangkaian kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKtP) yang diadakan pada 25 November – 10 Desember 2016. Setidaknya ada 160 kegiatan kampanye yang digagas oleh berbagai elemen masyarakat di seluruh Nusantara. 

Salah satu peserta Telling Untold Stories berfoto di depan tembok post-it yang berisi cerita-cerita yang selama ini tidak pernah diperdengarkan, November 2016

Untuk K16HAKtP tahun 2016, Komnas Perempuan secara khusus menyasar pelibatan kaum muda, dan mitra-mitra baru yang aktif di media sosial. Di tahun ini pula, terbentuk Joint Task Force #GerakBersama, yang terdiri dari anak-anak muda kreatif yang penuh dengan ide-ide segar dalam mengkampanyekan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual. Pelibatan kaum muda dan mitra baru yang aktif di media sosial ini sangat strategis dalam menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dengan bahasa yang sederhana, kreatif dan tanpa menghilangkan makna. 

Bersama Joint Task Force #GerakBersama, Komnas Perempuan mensinergiskan kampanye online melalui media sosial dan kampanye offline, dengan pesan utama “Dengar dan Dukung Korban, Gerak Bersama Untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”. Keseluruhan kegiatan kampanye, dapat dilihat melalui website Gerak Bersama!

Capaian lain adalah semakin eratnya hubungan antara Komnas Perempuan dengan media massa dan komunitas blogger. Di Komnas Perempuan, kami percaya bahwa media massa dan blogger mempunyai peran yang penting untuk menyuarakan yang tak bersuara (Voice the Voiceless). Dalam hal ini, kelompok yang paling dibungkam suaranya adalah perempuan korban kekerasan. Komnas Perempuan senantiasa menjaga hubungan yang erat dengan media massa dan komunitas blogger, melalui sejumlah program media relations, antara lain media visit, media gathering, press conference, workshop untuk jurnalis dan respon yang cepat bila dihubungi oleh jurnalis.   
 
Di 2016, media massa dan tulisan-tulisan blogger semakin sering memuat isu kekerasan terhadap perempuan, terutama isu kekerasan seksual dan peran Komnas Perempuan dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Tercatat ada lebih dari empat ribu pemberitaan tentang peran Komnas Perempuan di media online sepanjang 2016. Jumlah ini naik sepuluh kali lipat bila dibandingkan dengan tahun 2013. 

Blogger Gathering di Komnas Perempuan, Oktober 2016

Walau demikian, kualitas dari pemberitaan tersebut masih harus ditingkatkan lagi. Analisa media Komnas Perempuan menunjukkan bahwa masih banyak media massa yang abai terhadap hak korban kekerasan seksual. Di 2017, Komnas Perempuan akan mempererat kerjasama dengan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen untuk meningkatkan sensitivitas jurnalis dalam isu kekerasan seksual. 

Hal lain yang patut disyukuri adalah adanya prakarsa aktif dari pendamping dan perempuan korban untuk memorialisasi situs pelanggaran HAM masa lalu. Melihat kondisi Negara dalam pemenuhan hak warga negara dalam konteks pelanggaran HAM masa lalu, Komnas Perempuan bersama pendamping dan korban pelanggaran HAM masa lalu berinisiatif melakukan memorialisasi situs pelanggaran HAM masa lalu untuk tujuan pengakuan, pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban yang belum banyak dilakukan oleh negara.

Di Tugu Tragedi Mei 1998, TPU Selapajang Jaya, kota Tangerang. Tugu ini merupakan inisiatif dari Pemko Tangerang

Beberapa situs yang dimemorialisasi, antara lain di Jakarta: Penjara Bukit Duri, Makam Massal Korban Mei 1998 di TPU Pondok Ranggon, TPU Tanjung Priok; di Tangerang: TPU Selapajang Jaya; di Jawa Tengah: Plantungan dan Makam Massal Korban Tragedi Mei 1998 TPU Purwoloyo, Solo; Yogyakarta: Gedung Jeffersson dan Benteng Venderburg.

Komnas Perempuan mendistribusikan pengetahuan mengenai memorialisasi dalam konteks pelanggaran HAM masa lalu, melalui Kampanye Mari Bicara Kebenaran. Bersama komunitas korban pelanggaran HAM masa lalu dan organisasi pendampingnya, di Solo, Yogyakarta dan DKI Jakarta Komnas Perempuan mengembangkan diskusi dan upaya-upaya lainnya untuk merawat ingatan atas sejumlah peristiwa pelanggaran HAM masa lalu yang tidak boleh lagi berulang, diantaranya Peristiwa 65 dan Tragedi Mei 98.

Catatan penting lainnya adalah  suara Komnas Perempuan didengar Istana. Setelah lobby dan kampanye sana-sini, rekomendasi Komnas Perempuan kepada presiden tentang penangguhanhukuman mati Merry Utami didengar. Pemantauan Komnas Perempuan terhadap Merry Utami, menunjukkan bahwa Merry Utami merupakan korban sindikat narkoba internasional yang menargetkan buruh migran perempuan yang rentan. Kasus Merry Utami seperti pula kasus Mary Jane, setahun sebelumnya yang juga diancam dengan hukuman mati.

Sebagai bentuk konkrit komitmen Komnas Perempuan dalam upaya penghapusan hukuman mati, dua tahun terakhir Komnas Perempuan melakukan pemantauan mengenai dampak hukuman mati terhadap Perempuan Pekerja Migran dan Keluarganya. Pemantauan ini bertujuan untuk mengumpulkan fakta tentang situasi yang dialami oleh perempuan pekerja migran yang terancam hukuman mati dan keluarganya. Selain itu, pemantuan ini juga menelisik bagaimana situasi pemenuhan dan pelanggaran HAM yang dialami oleh mereka, baik pola dan bentuk serta kekerasan berbasis gender yang dihadapi. Terhadap temuan-temuan yang didapat, Komnas Perempuan melakukan analisis berbasis HAM dan gender. 

Tiga belas Perempuan Pekerja Migran Terpidana Mati dan Keluarganya menjadi narasumber dalam pemantauan ini.  Mereka terlibat tindak pidana pembunuhan di Arab Saudi dan  kejahatan narkoba di Indonesia dan China.

Raihan lainnya adalah diskursus tentang isu-isu perempuan semakin sering dibicarakan di kampus-kampus. Permohonan dari kampus ke Komnas Perempuan untuk kunjungan lapangan,  diskusi, maupun magang semakin meningkat. Selain meningkat, disiplin ilmu yang mengangkat isu perempuan juga semakin beragam. Disiplin ilmu yang selama ini jarang mengangkat isu kekerasan terhadap perempuan, mulai mewacanakan hal tersebut. 

Komnas Perempuan kedatangan teman-teman dari kampus LSPR Jakarta

Untuk magang, Komnas Perempuan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi mahasiswa yang ingin terjun dan menjadi bagian dari penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Di Komnas Perempuan, kami percaya bahwa nasib bangsa ini ada di tangan anak magang. Selama 2016, Komnas Perempuan menerima peserta magang dari berbagai latar belakang disiplin ilmu, antara lain kepasturan, hubungan internasional, komunikasi, ilmu politik, kesejahteraan sosial, kriminologi, sosiologi dan filsafat. 

Kira-kira begitu ceritaku bersama Komnas Perempuan. Semoga tidak kepanjangan. Kamu ingin magang atau kerja di Komnas Perempuan, atau punya pengalaman kerja bareng Komnas Perempuan? Share di kolom komentar yaa!  Oh ya, baca juga Begini Rasanya Bekerja di Komnas Perempuan!

Komentar

  1. Halo kak, blognya menarik sekali :)
    oiya kak, saya ingin nanya. kalau mau magang dari bidang psikologi bisa ngga ka? soalnya ada rencana untuk magang di komnas perempuan :)

    makasih ka

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo Anggie, terima kasih telah berkunjung ke blog ini.

      Kalau mau magang, bisa kirim lamaran magang beserta dokumen pendukung seperti CV dan surat keterangan dari kampus, ke Bidang SDM Komnas Perempuan, melalui email di rekrutmen@komnasperempuan.go.id

      Untuk jurusan psikologi bisa juga kog. Nanti utk penempatannya di Komnas Perempuan, bisa ngobrol lebih lanjut dengan bidang SDM.

      Begitu yaa Anggie. Salam :)

      Hapus
  2. Kalau dari kriminologi untuk magang di Januari 2019 bisa gak kak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo Iza,

      Bisa aja sih, kirim dulu aja lamaran magang dan dokumen2 terkait ke bidang SDM Komnas Perempuan yaa.

      Hapus
    2. Oke kak, thank you ... Hari ini kita mau berkunjung dulu ke Komnas perempuan .. hehehe ... Mau tanya-tanya saja dulu hehehe ...

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eddie Lembong, Penggagas Penyerbukan Silang Budaya Meninggal Dunia

Sejarah Pedasnya Cabai di Indonesia

Begini Rasanya Bekerja di Komnas Perempuan