Rieke Diah Pitaloka dan Kekerasan Seksual

sakitnya tuh di sini!
Tok...! Tok...! Tok...!

Palu anggota dewan diketok tiga kali, sebagai tanda disahkannya daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas oleh anggota dewan di prolegnas (Program Legalisasi Nasional), dan tak ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di dalam daftar itu. Tak adanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tentu membuat sakitnya tuh di sini, mulai dari Komnas Perempuan, jaringan aktivis perempuan sampai ke kaukus perempuan parlemen. Di situ kadang saya juga merasa sedih.

Beberapa hari setelah penetapan daftar itu, Komnas Perempuan bersama Rieke Diah Pitaloka (anggota DPR RI, komisi IX) dan Anna Latuconsina (anggota DPD RI) menggelar Konfrensi Pers di Media Centre DPR (13/2). Ada banyak cerita menarik dari Rieke Diah selama konpres tersebut yang mau aku bagi di sini. 

Rieke Diah Pitaloka membuka konpres tersebut dengan menyampaikan fakta-fakta banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada buruh perempuan di dalam maupun luar negeri. Seperti yang kita tahu, Rieke Diah dikenal aktif mendampingi buruh.

Yang menarik lagi adalah saat Rieke Diah mengajak para awak media yang hadir di DPR RI ini untuk menyatakan hari ini sebagai Hari Anti Kekerasan Seksual tepat sehari sebelum hari kasih sayang (14 Februari).

Berikutnya, Rieke Diah mengajak para hadirin untuk melihat spektrum yang lebih luas dari korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, tanpa melihat profesi atau status sosial seseorang. Buruh perempuan banyak yang menjadi korban kekerasan seksual. Para bidan di daerah terpencil pun banyak yang mengalami itu. Wartawan perempuan juga rentan menjadi korban. Bahkan politisi perempuan pun bisa menjadi korban.

Rieke Diah mencontohkan saat dirinya melakukan kunjungan kerja di tahun 2010 ke Sulawesi Selatan. Saat itu, ada seorang dokter yang memeluk dan ingin mencium pipinya. Rieke merasa dia sudah dilecehkan. Namun, orang-orang malah menilai kejadian itu wajar mengingat Rieke adalah mantan selebritis. 

Rieke Diah Pitaloka

"Di luar negeri, siulin  cewek aja bisa kena delik pelecehan. Sementara di Indonesia ? Mungkin masih ingat saat saya lagi kunjungan kerja. Ada dokter mau cium saya. Orang-orang malah bilang, wajarlah kamu kan mantan selebritis!" tutur Rieke Diah penuh emosi. 
 
"Kekerasan Seksual bisa terjadi pada siapa saja. Jangan tunggu sampai terjadi pada diri kita, keluarga kita, atau pada anak kita terlebih dahulu, baru merasa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini penting! Saya mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini!" tutup Rieke Diah sekaligus pamitan karena dikejar rapat yang lain.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2013 mencatat bahwa ada 35 Perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual tiap harinya. Ini artinya, tiap 2 jam, ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Data 35 korban kekerasan seksual tersebut hanya merupakan data korban yang melapor. Rata-rata hanya 1 dari 8 korban kekerasan seksual yang melaporkan kasusnya. Masih lebih banyak perempuan korban yang memilih diam. Banyaknya korban yang memilih diam dipengaruhi oleh setidaknya 3 faktor, yakni takut, malu dan tidak tahu harus melapor ke mana. Kekerasan seksual tidak mengenal usia, mulai dari bayi 9 bulan sampai nenek-nenek lanjut usia 79 tahun. Korban kekerasan seksual pun tidak melihat tingkat pendidikan ataupun status sosial korbannya. Kekerasan Seksual bisa terjadi pada siapa saja. 

Komnas Perempuan pun menemukenali ada 15 bentuk kekerasan seksual, yang oleh negara baru diakui 3 saja. Ke-15 bentuk kekerasan seksual itu, antara lain:

1. Perkosaan
2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
3. Pelecehan seksual
4. Eksploitasi seksual
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
6. Prostitusi paksa
7. Perbudakan seksual
8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
9. Pemaksaan kehamilan
10. Pemaksaan aborsi
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
12. Penyiksaan seksual
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual/diskriminatif
14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Mau tunggu berapa banyak korban lagi baru RUU ini dianggap penting? Huft!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eddie Lembong, Penggagas Penyerbukan Silang Budaya Meninggal Dunia

Sejarah Pedasnya Cabai di Indonesia

Begini Rasanya Bekerja di Komnas Perempuan