Diskusi (R)UU Intelijen di Dewan Pers


Suasana diskusi di dewan pers
Jumat (7/10), Dewan Pers mengadakan diskusi “Bedah Pasal-pasal RUU Intelijen Negara dari Perspektif Kebebasan Informasi dan Kebebasan Pers”. Diskusi ini diadakan di Gedung Dewan Pers, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat dan dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya, AJI, IJTI, mantan anggota DPR RI, wartawan-wartawan, dan berbagai pihak lainnya.

Fikom Untar sebagai salah satu institusi perguruan tinggi yang bergerak dalam bidang ilmu komunikasi, khususnya jurnalistik, juga tidak ketinggalan dalam diskusi ini. Fikom Untar diwakili oleh Dekan, Dr. Eko Harry Susanto, M.Si dan dua orang mahasiswa, Elwi dan Nurul Khotimah.

Diskusi itu bertujuan untuk bertukar pikiran antar sesama praktisi bidang jurnalistik mengenai RUU Intelijen yang meresahkan kebebasan pers. Dimoderatori oleh  Agus Sudibyo, Mufti Makaarim, dan Al-‘Arf, diskusi ini berjalan dengan luwes. Banyak pendapat-pendapa kritis terutama mengenai keterbukaan informasi dan beberapa pasal karet yang mengacam pekerja pers.

Pusing memikirkan RUU Intelijen
Ada begitu banyak pasal karet multitafsir, dan hal ini yang dikhawatirkan dapat dipermainkan untuk menjerat pers. Pasal ke 26 misalnya, Setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen. Tidak ada batasan yang jelas mengenai sejauh mana batas kerahasian dari rahasia itu sendiri.

Selasa kemarin, RUU tersebut sudah disahkan oleh DPR RI walau masih menyisakan pasal-pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers. (Elwi & Nurul -Oranye-Media Fikom Untar)

Komentar

  1. nice inpo gan, thanks.
    bagaimana dengan kebebasan pers seperti kejadian di SMA 6, apakah dibahas?

    BalasHapus
  2. kebetulan tidak dibahas, hanya mengenai RUU Intelijen. .

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eddie Lembong, Penggagas Penyerbukan Silang Budaya Meninggal Dunia

Sejarah Pedasnya Cabai di Indonesia

Begini Rasanya Bekerja di Komnas Perempuan